
Sebanyak 4,000 hektare sawah milik petani Bali adalah termasuk dalam usaha tani padi asuransi program untuk periode penanaman Oktober 2015-Maret 2016, kata seorang pejabat.
"Target kita tahun ini sebelumnya 11 ribu hektare sawah, namun yang bisa diasuransikan hanya 4,000 hektare karena keterbatasan waktu," kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Provinsi Bali Ida Bagus Wisnuardhana di Denpasar, Minggu.
Dengan demikian, apabila terjadi gagal panen akibat banjir atau serangan hama setelah lahan padi diasuransikan, petani bisa mendapatkan klaim sebesar Rp6 juta per hektare, ujarnya.
Selain itu, petani tidak perlu membayar premi secara penuh karena 80 persennya disubsidi melalui APBN. Besaran premi per hektare adalah Rp180 ribu, tetapi 80 persennya (Rp144 ribu per hektare) ditanggung melalui APBN.
“Dengan demikian, petani yang bersangkutan hanya perlu membayar Rp36 ribu per hektare setiap musim tanam,” tutur Wisnuardhana.