
Pengadilan Asia akan menutup salah satu megastore-nya di Indonesia. “Grup memutuskan untuk menutup Courts Bumi Serpong Damai (BSD) City Megastore di Tangerang karena secara historis tidak menguntungkan dan grup tidak ingin menanggung biaya sewa yang tinggi selama sisa masa sewa,” kata pengecer itu dalam sebuah pernyataan. Courts Retail Indonesia juga akan membeli properti yang saat ini disewa yang merupakan lokasi megastore Kota Harapan Indah (KHI).
Kedua properti tersebut disewa dari Garwita Sentra Utama. Pengadilan akan kehilangan uang jaminan sebesar Rp14.38 miliar (S$1.379 juta) dan membayar denda atas penghentian awal lokasi BSD sebesar Rp38.7 miliar ($3.6 juta). Perusahaan Singapura tersebut akan membayar Rp97.56 miliar (S$9.36 juta) untuk membeli lokasi lainnya.
Toko KHI mempunyai total luas lantai kotor 21,800 meter persegi, dengan sisa masa sewa sekitar 24 tahun.
Pengadilan mengatakan dalam pernyataannya bahwa reorganisasi properti tersebut merupakan bagian dari tinjauan berkelanjutan terhadap jaringan tokonya.
Setelah mengambil alih kepemilikan gedung KHI, perusahaan dapat mempertimbangkan berbagai opsi termasuk memperkecil ukuran megastore-nya dan menggunakan kembali ruang yang tersisa untuk penggunaan komersial lainnya.