
Bank Indonesia saat ini tengah menyiapkan peta jalan regulasi untuk produk teknologi finansial atau fintech dalam upaya mendukung cepatnya perubahan sistem keuangan global di era digital, kata pejabat bank sentral, Kamis (08/02).
“Ini adalah respons terhadap peralihan dari fisik ke virtual karena hal ini menghadirkan risiko dan tantangan […] Akan ada peta jalan untuk mengatur fintech agar mengikuti perkembangannya yang dinamis,” kata Sukarelawati Permana, direktur departemen kebijakan dan pembayaran di bank sentral, dalam sebuah forum ekonomi.
Bank sentral bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan, atau OJK, untuk membuat peta jalan regulasi.
Namun, Sukarelawati tidak mengungkapkan rincian kerangka kerja tersebut atau kapan akan dirilis.
Peraturan tersebut, menurutnya, akan memitigasi risiko yang ditimbulkan oleh perkembangan sektor tersebut, sekaligus tetap mendukung peralihan sistem pembayaran tradisional ke ranah digital.
“Karena kita tentu tidak bisa menghalangi inovasi, maka kami sebagai otoritas akan berusaha menyeimbangkan ekonomi digital,” kata Sukarelawati.
Bank sentral sebelumnya telah mengeluarkan ketentuan untuk mendukung inovasi di sektor fintech yang memberikan manfaat bagi perekonomian dengan tetap mengutamakan prinsip perlindungan konsumen, manajemen risiko, dan kehati-hatian, kata Sukarelawati.
Peraturan Bank Indonesia tahun 2017 tentang penyelenggaraan teknologi keuangan mengamanatkan agar penyedia teknologi finansial mendaftar ke bank sentral.
Peraturan tersebut mengecualikan penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia dan penyelenggara yang berada di bawah otoritas lain. Namun, penyelenggara tetap harus menginformasikan kepada bank sentral mengenai produk, layanan, teknologi, dan model bisnis baru.
Bank Indonesia saat ini juga sedang melakukan kajian tentang kelayakan penerbitan mata uang digital.