
Go-Jek, perusahaan rintisan Indonesia bernilai $100 juta yang menyediakan layanan seperti Uber dengan sepeda motor baru saja dibuat ilegal.
Media Indonesia melaporkan bahwa Kementerian Perhubungan telah meminta kepolisian setempat untuk mengambil tindakan terhadap operator layanan transportasi berbasis internet serta melarang pengemudi layanan tersebut karena dampaknya terhadap bentuk transportasi umum lainnya.
Pemerintah mengklaim bahwa alasan mereka di balik larangan layanan tersebut adalah karena sepeda motor tidak memenuhi persyaratan yang dibutuhkan sebagai kendaraan angkutan umum.
Go-Jek saat ini memiliki sekitar 20,000 pengemudi di Indonesia di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Bali, dengan banyak di antaranya yang menjadikan berkendara sebagai satu-satunya sumber pendapatan.
Hanya kemarin Google mengumumkan bahwa Go-Jek adalah istilah yang paling banyak dicari di Indonesia pada tahun 2015.
Uber dan layanan transportasi berbasis aplikasi lokal lainnya seperti Grab Taxi juga telah dilarang di Indonesia sebagai bagian dari keputusan tersebut.