
Orang Indonesia yang ingin membeli bir dingin dari salah satu minimarket di negara ini pada akhir bulan akan segera mendapati diri mereka sial.
Perdagangan Menteri Rahmat Gobel dikabarkan telah menandatangani peraturan yang melarang mobil listrik skala kecil dan modern. eceran jaringan toko seperti Indomaret, Alfamart, Circle K dan 7-11, dari menjual minuman beralkohol, termasuk bir dan minuman siap saji dengan kadar alkohol kurang dari 5 persen.
Peraturan tersebut, yang menurut laporan media lokal telah ditandatangani oleh menteri pada 16 Januari, hanya berlaku untuk minimarket. Supermarket dan hypermarket, seperti Carrefour, masih dapat menjual minuman beralkohol.