
Pihak berwenang Indonesia mundur on Jumat (18 Des) dari upaya menegakkan larangan aplikasi pemesanan kendaraan dan taksi sepeda motor setelah tindakan tersebut memicu kemarahan daring di negara tempat jutaan orang bergantung pada layanan tersebut.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengumumkan pada hari Kamis bahwa ia telah memerintahkan polisi untuk melaksanakan dengan benar undang-undang yang ada yang memberikan definisi sempit tentang transportasi umum, yang berarti aplikasi seperti Uber dan taksi sepeda motor yang dikenal sebagai "ojek" seharusnya ilegal.
Namun, saat kemarahan meningkat pada hari Jumat, Jonan berbalik arah, mengumumkan dalam sebuah pernyataan bahwa taksi sepeda motor dan transportasi berbasis aplikasi dapat terus beroperasi “sampai ada transportasi umum yang layak dan dapat diandalkan”.
Uber dan layanan lainnya, termasuk aplikasi taksi sepeda motor populer Go-Jek, telah dapat beroperasi di Indonesia meskipun ada undang-undang, menjadi sangat populer di kota-kota yang padat lalu lintas dan minim transportasi umum.
Langkah Jonan, yang menyusul tekanan dari operator transportasi tradisional, memicu banjir kemarahan daring, dengan #SaveGojek menjadi topik tren teratas di Twitter.
Dia juga dipanggil oleh Presiden Joko Widodo, yang menyuarakan dukungannya terhadap aplikasi transportasi.
"Menghambat inovasi dan kemajuan demi birokrasi yang berbelit-belit? Bodoh sekali," kata pengguna Twitter Marhadiasha.
“Pemerintah kita bodoh!”, cuit sutradara film Indonesia Joko Anwar.
Go-Jek memiliki lebih dari 200,000 pengemudi di seluruh negeri, yang juga menyediakan layanan kurir, pengiriman makanan, dan bahkan layanan bersih-bersih rumah. Serangkaian aplikasi pemesanan ojek sepeda motor lainnya telah muncul menyusul kesuksesannya.
Uber juga populer tetapi menghadapi kesulitan, karena beberapa mobilnya disita di Jakarta.
Transportasi umum di Jakarta dan kota-kota Indonesia lainnya terkenal buruk, bus-busnya tidak terawat dengan baik dan kereta-keretanya sudah tua dan sering kali penuh sesak.