
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat sedikitnya 12 perusahaan adalah diduga terlibat dalam praktik kartel ayam. "Saat ini kasusnya sudah masuk tahap persidangan," kata Muhammad Syarkawi Rauf, Ketua KKPU kepada kami, Rabu, 9 Maret 2016.
Syarkawi mengatakan, ke-12 perusahaan itu diduga mengendalikan harga ayam di pasaran dengan cara monopoli. Perusahaan-perusahaan itu diduga bekerja sama untuk menjaga harga ayam tetap tinggi. Syarkawi menambahkan, perusahaan-perusahaan itu juga diduga berencana menghentikan produksi induk perusahaan. "Itu yang sedang kami dalami," kata Syarkawi.
Nama-nama perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik kartel ayam, menurut catatan KPPU, antara lain PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, PT Japfa Comfeed Indonesia, PT Malindo, PT CJ-PIA, PT Taat Indah Bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, PT Hybro Indonesia, PT Expravet Nasuba, PT Wonokoyo Jaya, CV Missouri, PT Reza Perkasa, dan PT Satwa Borneo Jaya.
Kasus ini terungkap setelah KPPU melakukan investigasi pada awal tahun 2016. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Di sisi lain, perusahaan ayam membantah tudingan tersebut. "Kami membantah tudingan tersebut. Pemutusan induk usaha didasarkan pada peraturan pemerintah," kata Budiarto Soebijanto, Senior Vice President PT Japfa Comfeed Indonesia, Kamis lalu, 3 Maret 2016.