Udara Asia telah menyatakan bahwa Malaysia Airports Holdings Berhad (MAHB) telah menolak tawaran mediasi, dalam surat yang dikirim oleh pengacara operator bandara. Maskapai tersebut mengatakan bahwa dalam upaya untuk menyelesaikan perselisihan yang sedang berlangsung antara kedua belah pihak mengenai biaya layanan penumpang di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 (klia2), mereka telah mengusulkan mediasi kepada MAHB.
"Kami menyesalkan MAHB telah menolak tawaran AirAsia untuk menyelesaikan masalah yang belum terselesaikan di antara kami melalui mediasi, terutama mengingat pernyataan MAHB baru-baru ini bahwa pihaknya 'optimis bahwa masalah ini dapat dan akan diselesaikan'," kata CEO AirAsia Malaysia Riad Asmat dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu (6 Februari).
"Kami akan meminta arahan dari Komisi Penerbangan Malaysia (Mavcom) mengenai langkah selanjutnya untuk mengatasi situasi ini. Namun, kami berhak mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk melindungi kepentingan tamu dan pemegang saham kami," tambah Riad.
Berdasarkan Undang-Undang Komisi Penerbangan Malaysia (Mavcom) 2015, MAHB dan operator maskapai memiliki kewajiban untuk menengahi setiap perselisihan, dan tindakan hukum hanya dapat digunakan sebagai upaya terakhir ketika upaya lain tidak berhasil.
Bulan lalu, maskapai berbiaya rendah itu meminta ganti rugi lebih dari RM400 juta terhadap MAHB sebagai tanggapan atas gugatan yang diajukan oleh operator bandara bulan lalu mengenai pajak bandara.
Gugatan balik tersebut ditujukan untuk kerugian dan kerusakan yang dialami oleh AirAsia dan maskapai penerbangan jarak jauh saudaranya, Air Asia X Bhd, karena dugaan gangguan operasional di KLIA2, kata maskapai itu.
AirAsia mengklaim bahwa pihaknya setuju untuk pindah ke KLIA2 setelah pemerintah membatalkan rencana yang awalnya disetujui untuk terminal berbiaya rendahnya sendiri di Labu, Negri Sembilan pada tahun 2008 menyusul klaim MAHB bahwa pihaknya dapat membangun terminal serupa lebih dekat ke KLIA dengan fasilitas dan biaya yang sama di Terminal Angkutan Berbiaya Rendah (LCCT) sebelumnya.
Pajak bandara di klia2 dinaikkan menjadi RM73 dari RM50 untuk penumpang internasional non-Asean.
Penumpang domestik pun tak luput dari kenaikan tersebut dan kini harus membayar RM11, naik dari sebelumnya RM6.