13 April, 2026

Shopee akui langgar UU monopoli Indonesia

shopee filipina
Waktu Membaca: <1 menit

Badan Pengawas Pasar Modal (BPOM) pada hari Rabu mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa perusahaan e-commerce Shopee telah mengakui telah melanggar aturan monopoli atas layanan kurirnya di Indonesia.

Badan tersebut juga mengatakan Shopee telah sepakat untuk melakukan penyesuaian pada praktik operasinya.

Shopee tidak segera menanggapi permintaan komentar mengenai pernyataan agensi tersebut.

Badan yang dikenal sebagai KPPU tersebut menuduh unit lokal Shopee melanggar aturan anti-persaingan dengan mengarahkan pelanggan untuk menggunakan layanan pengiriman tertentu, salah satunya memiliki eksekutif Shopee Indonesia di dewan direksinya.

Shopee, pemimpin pasar di sektor e-commerce Indonesia yang berkembang pesat, dimiliki oleh perusahaan Asia Tenggara teknologi perusahaan Sea Ltd.

Selain Shopee, KPPU juga menyelidiki unit lokal platform e-commerce lain Lazada, cabang Alibaba di Asia Tenggara.

Bagikan ini:
Surat elektronik EED 728x90@2x

Wajib baca:

Di Balik Kehebohan
Retail News Asia — Berita Harian Anda tentang Apa yang Terjadi di Industri Ritel Asia

Kami siap memberi Anda informasi terkini—setiap hari. Baik Anda menjalankan toko lokal kecil, mengembangkan bisnis daring, atau menjadi bagian dari merek global yang bergerak di Asia, kami punya sesuatu untuk Anda.

Dengan 50+ cerita segar seminggu dan 13.6 juta pembaca, Retail News Asia bukan sekadar situs berita biasa—tetapi sumber utama untuk semua hal terkait ritel di seluruh wilayah.
Dapur Ritel
Kami menghargai kotak masuk Anda sama seperti kami menghargai waktu Anda. Itulah sebabnya kami hanya mengirimkan pembaruan mingguan yang dikurasi dengan cermat, yang berisi berita, tren, dan wawasan paling relevan dari industri ritel di seluruh Asia dan sekitarnya.
Hak Cipta © 2014 -2026 |
Angin Merah BV