
Badan Pengawas Pasar Modal (BPOM) pada hari Rabu mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa perusahaan e-commerce Shopee telah mengakui telah melanggar aturan monopoli atas layanan kurirnya di Indonesia.
Badan tersebut juga mengatakan Shopee telah sepakat untuk melakukan penyesuaian pada praktik operasinya.
Shopee tidak segera menanggapi permintaan komentar mengenai pernyataan agensi tersebut.
Badan yang dikenal sebagai KPPU tersebut menuduh unit lokal Shopee melanggar aturan anti-persaingan dengan mengarahkan pelanggan untuk menggunakan layanan pengiriman tertentu, salah satunya memiliki eksekutif Shopee Indonesia di dewan direksinya.
Shopee, pemimpin pasar di sektor e-commerce Indonesia yang berkembang pesat, dimiliki oleh perusahaan Asia Tenggara teknologi perusahaan Sea Ltd.
Selain Shopee, KPPU juga menyelidiki unit lokal platform e-commerce lain Lazada, cabang Alibaba di Asia Tenggara.